Rabu, 20 Februari 2019

Neneng Hasanah Yasin Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati Bekasi



Tersandung kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatan Bupati Bekasi periode 2017-2022. 

BEKASI - Tersandung kasus dugaan suap perizinan Meikarta, Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatan Bupati Bekasi periode 2017-2022. Saat ini, surat pengunduran diri sudah disampaikan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

"Iya benar, Neneng sudah mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi melalui surat yang diterima kami pada Senin (18 Februari 2019)," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar, Rabu (20/2/2019). 

Menurutnya, surat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh internal dewan agar dijadikan acuan terselenggaranya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

Saat ini, kata dia, DPRD Kabupaten Bekasi tengah mengonsultasikan surat pengunduran Neneng ini ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi. "Kita butuh konsultasi agar prosedurnya benar," ujarnya. 

Dalam suratnya, Neneng mengundurkan diri dengan alasan tersandung kasus hukum. Politisi Partai Golkar ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan kawasan Meikarta pada Oktober 2018. Posisi Neneng kini digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar